Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta
atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki
Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney
tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh
tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak
Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Contoh kasus :
Sekitar tahun 1450 di Jerman tercipta mesin cetak dengan sistem
tekan yang dapat menggandakan tulisan dan gambar dalam waktu yang relatif
singkat. Penemuan ini mendorong berkembangnya karya-karya tulis menjadi bentuk
buku dan dapat digandakan dalam jumlah banyak. Teknologi ini terus berkembang
dan membuat industri buku maju pesat. Namun seiringan dengan berkembangnya
industry buku, bermunculan juga penggandaan-penggandaan dan penjualan buku
secara tidak sah menurut hukum, yang kita sebut dengan pembajakan buku.
Berbagai perlindungan hukum untuk karya tulis (buku) terus dibuat
dan diperbaharui. Indonesia sendiri kini mengatur perlindungan terhadap buku
melalui Undang-Undang No. 19 Tentang Hak Cipta. Perlindungan Undang-Undang Hak
Cipta ini terhadap buku dapat dilihat pada Pasal 12 ayat (1) huruf a yang
menyebutkan buku sebagai salah satu ciptaan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
Sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi maka buku mendapat
perlindungan hukum yang sama dengan ciptaan-ciptaan lainnya. Salah satunya
adalah mengenai penyelesaian sengketa, yaitu gugatan perdata melalui Pengadilan
Niaga, tuntutan pidana melalui Pengadilan Negeri dan melalui arbitrase atau
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
PT Gramedia, penerbit besar di Indonesia telah cukup lama
berkiprah dan juga sudah mengalami pembajakan atas buku-bukunya. Namun PT
Gramadia tidak menyelesaikan masalah pembajakan buku melalui jalur hukum karena
pada prakteknya pelaksanaan penyelesaian masalah pembajakan buku melalui jalur
hukum kurang efisien dan efektif.
Melihat permasalahan yang terjadi maka Penulis melakukan penulisan
skripsi ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.