1. Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme merupakan suatu tingkah
laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan
coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian
menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.
Disamping istilah profesionalisme, ada
istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau
“job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari
perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja.
Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui
persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu
“panggilan”.
Dengan begitu, maka arti “profession”
mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur panggilan.
Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan
teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan
etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”.
Kedua-duanya harus menyatu.
2. Kode Etik Profesi
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol
yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud
tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan
suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang
diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari
di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah
lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH
HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari
etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu
wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis
tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya
selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan
semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh
profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari
atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan
dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu
sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan
membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi
pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan.
Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil
SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri
akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral
yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar.
Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh
profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan
harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen.
Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik
adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan
mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Sanksi dari pelanggaran kode etik ada 2
yaitu :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari
etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih
umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak
boleh dilakukan oleh seorang professional.
sumber : http://monstajam.blogspot.com/2013/03/pengertian-profesionalisme-dan-ciri.html
sumber : http://monstajam.blogspot.com/2013/03/pengertian-profesionalisme-dan-ciri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar