Dalam memformulasikan standard untuk
Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan
workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah.
Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari
klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator.
Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi
Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi
pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard
kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah
adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan
demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat
diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu
standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan
dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di
Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah
perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN
akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan
pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus
dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara
pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah
penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum
mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN
sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui
sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri.
Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk
·
Badan Penguji
harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme
ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam
memberikan ujian.
·
Panitia Persiapan
Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan,
pengumpulan maeri ujian.
·
Pelaksana Ujian,
mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian
kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil
kepada IPKIN
·
Pelaksana
akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk
badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal
ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
·
Pelaksana
resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah
sistem sertifikasi berjalan dengan baik
·
Kerja sama antara
institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat
memainkan peranan sebagai koordinator.
Dalam
pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat
dianggap sebagai kriteria utama:
•
Sistem
sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara
regional.
•
Memiliki berbagai
instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
•
Harus memiliki
mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta,
karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang
tersebut.
•
Harus diakui pada
negara asal.
•
Harus memiliki
silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri
untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
•
Sebaiknya
memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
Sebagai
kriteria tambahan adalah :
•
Terintegrasi
dengan Program Pengembangan Profesional
•
Dapat dilakukan
pada region tersebut.
Dalam
hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :
•
Menyusun panduan
•
Memonitor/dan
bertukar pengalaman
•
Mengakreditasi
sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
•
Mengimplementasi
sistem yang terakreditasi tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar